Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmaja langsung melakukan sujud syukur ketika dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana korupsi memperkaya diri dengan menyalahgunakan fasilitas direksi perusahaan. Dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jumat oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Mulyani, Omay dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsider yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Korupsi yang masing-masing dijunctokan dengan pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 KUHPidana. Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Omay dipidana empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,689 miliiar karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan, fasilitas dan sarana pada jabatan yang melekat padanya sebagaimana pada dakwaan subsider. Dalam dakwaan, Omay dituduh telah membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi, penggunaan mobil untuk keperluan pribadi dan keluarga serta penagihan beberapa nomor ponsel untuk keperluan pribadi pada perusahaan yang dipimpinnya. Surat dakwaan menyebutkan, perbuatan Dirut PT Pupuk Kaltim itu diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp10,352 miliar dengan rincian keuntungan bagi diri sendiri sebesar Rp6,132 miliar, menguntungkan Direksi PT Pupuk Kaltim Rp3,072 miliar dan menguntungkan pejabat Kementrian BUMN MP Simatupang sebesar Rp1,147 miliar. Dalam analisis hukumnya, Majelis Hakim sependapat dengan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer karena pemeriksaan perkara di persidangan mengungkap unsur perbuatan melawan hukum pada dakwaan primer tersebut tidak terbukti karena Dirut PT Pupuk Kaltim memang mendapat fasilitas direksi antara lain telepon, renovasi rumah dan mobil dinas. Dakwaan subsider dirinci unsur-unsurnya adalah unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum,unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi lain; unsur menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya (dari pasal 3 UU Korupsi); unsur menyebabkan kerugian negara (pasal 18 UU Korupsi) berikut unsur penyertaan (pasal 55 KUHP) dan unsur perbuatan berlanjut (pasal 64 KUHP). Majelis hakim menilai unsur memperkaya diri dan orang lain terbukti namun unsur menyalahgunakan kewenangan dan unsur merugikan keuangan tidak terbukti sehingga pemenuhan dakwaan subsider tidak terbukti. Menurut Majelis, Direktur PT Pupuk Kaltim mempunyai tugas, tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana tertera dalam surat dari Menteri Keuangan. Direksi perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dipegang oleh salah satu BUMN, PT Pupuk Sriwijaya itu mendapat fasilitas telepon seluler (ditambah telepon satelit untuk dirut), renovasi rumah pribadi yang dianggap sebagai rumah dinas dan sewa kendaraan dinas di Jakarta dan Bontang, Kalimantan Timur. Fakta persidangan mengungkap, terhadap pengeluaran perusahaan untuk fasilitas direksi itu telah dilakukan audit internal dan dilaporkan dalam RUPS dan dinyatakan diterima. Salah satu laporan itu juga menyatakan, pendapatan PT Pupuk Kaltim mencapai Rp5,5 triliun per tahun, keuntungan Rp1,9 triliun, biaya umum Rp615 miliar dan biaya fasilitas direksi Rp2,4 miliar. Hal itu dikuatkan surat Menkeu dan Meneg BUMN yang menyatakan perusahaan yang didirikan tahun 1997 itu dalam kategori sehat Majelis menilai, penggunaan Rp2,4 miliar dari keuangan perusahaan bukan suatu materil karena pemenuhan laba perusahaan juga selalu di atas target.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007