Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menyatakan DPR siap menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa persidangan keempat tahun sidang 2015/2016.

"Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami semua kerja keras (revisi UU Terorisme)," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam rapat konsultasi lembaga-lembaga negara yang dihadiri Presiden Joko Widodo pada Selasa (19/1), DPR menegaskan siap merevisi UU Terorisme ataupun bila diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kami menyatakan siap untuk revisi (UU Terorisme) ataupun (apabila Presiden mengeluarkan) Perppu," ujarnya.

DPR dan pemerintah pun sepakat memasukkan UU 15/2003 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, hanya UU nomor 15 tahun 2003 yang direvisi, sementara UU nomor 19 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak dimasukkan Prolegnas 2016 untuk dilakukan revisi.

Dia mengatakan kesepakatan itu diambil saat rapat konsinyering antara DPR, DPD, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (20/1) malam di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016