Bengkulu (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Bengkulu menunjuk lima orang yang akan menjadi ketua dan anggota majelis hakim untuk kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Senin, mengatakan, kelima hakim ditetapkan dalam surat bernomor 31/Pid.B/2016/PN Bgl.

"Satu hakim ketua yakni Diris Sinambela, dan empat anggota, Jonner Manik, Suparman, Immanuel, dan Zeni Zaenal," kata dia.

Immanuel menepis mereka memperlukukan secara khusus kasus ini karena menurunkan lima orang hakim untuk Novel, sebaliknya dia menyebut kasus ini kasus pidana biasa.

"Tidak ada aturan harus tiga atau lima, tetapi untuk kasus pidana biasa majelis hakim paling sedikit berjumlah tiga orang," kata dia.

Sidang pertama Novel Baswedan akan digelar pada 16 Februari 2016. Untuk perkara pidana umum persidangan akan digelar dengan kehadiran terdakwa.

"Kita minta jaksa penuntut umum untuk menghadirkannya di persidangan," kata Immanuel.

Jika dua kali panggilan persidangan tetap tidak dihadiri Novel, maka penyidik KPK itu akan dihadirkan secara paksa, kata Immanuel.

Novel menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.


Pewarta: Boyke L.W.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016