Medan (ANTARA News) - Ratusan warga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan mendatangi Gedung DPRD Kota Medan, meminta agar dewan menyikapi keberadaan ajaran sesat yang dinilai sudah sangat meresahkan warga. "Kami minta agar dewan serius menyikapi masalah ini karena bisa memicu pertentangan dan bahkan pertumpahan darah antar sesama warga di kampung kami," ujar pemuka masyarakat Kampung Kurnia, Darwin, ketika bersama sejumlah perwakilan warga lainnya diterima Komisi B DPRD Kota Medan, Selasa. Menurut dia, ajaran yang dibawa Zubir Amir itu merupakan ajaran sesat, dimana baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan maupun MUI Sumatera Utara telah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran itu dilarang karena menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya. Tokoh ulama Kampung Kurnia, Ustadz Arsyad, menjelaskan, salah satu penyimpangan ajaran yang dibawa Zubir adalah dengan mengharuskan pengikutnya melafaskan syahadat dengan memasukkan nama Zubir di dalamnya. "Kalau dalam syahadat yang sesungguhnya adalah kesaksian bahwa `Tuhan adalah Allah dan Muhammad rasul Allah`, maka dalam syahadat yang diajarkannya adalah bahwa `Tuhan adalah Allah dan Zubir rasul Allah`. Umat Islam diklaim kafir bila tidak mengakui syahadat seperti yang diajarkan Zubir itu," jelasnya. Selain itu, tambahnya, Zubir juga melarang para pengikutnya mengikuti ajaran-ajaran Muhammad dan mengabaikan semua hadist yang ada. Pengikutnya juga dilarang berwuduk sebelum shalat dan diklaim kafir jika melakukan shalat Jumat. Karena itu, para tokoh dan pemuka tokoh ulama Kampung Kurnia, Ustadz Arsyad, meminta dewan segera turun tangan menyelesaikan persoalan itu. Warga, katanya, sudah tidak tahu harus berbuat apa-apa lagi meski MUI sudah menyatakan bahwa ajaran itu terlarang dan merupakan ajaran sesat. "Sesama warga kini sudah saling berhadapan karena ajaran sesat itu. Bahkan antara anak dengan ayah bisa berantam karena perbedaan keyakinan dan pemahaman agama yang dibawa Zubir. Kami takut semua ini akan memicu perang antara warga," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007