Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) akan membentuk tim pendamping bagi penanganan santunan dan asuransi bagi korban tenggelamnya KM Senopati di Perairan Mandalika, Jawa Tengah, akhir tahun lalu. "Kita akan bentuk tim pendamping untuk menuntaskan problem ketidakjelasan penanganan santunan dan asuransi bagi ahli waris dan korban KM Senopati," kata Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, H Harijogi, saat menerima Tim Advokasi korban KM Senopati di Jakarta, Selasa. Tim pendamping ini antara lain terdiri dari personil bagian hukum Ditjen Perhubungan Laut, Pusat Komunikasi Publik Dephub dan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dephub yang selanjutnya bertugas memfasilitasi penyelesaian santunan korban KM Senopati. "Tugas tim pendamping ini hanya memfasilitasi dengan operator KM Senopati, PT Prima Vista dan bertugas secepat-cepatnya," katanya. Namun, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Dephub, Kalalo Nugroho berharap, agar para pihak, terutama keluarga korban yang mendapatkan bantuan advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tidak berharap 100 persen. "Artinya, selalu dalam setiap negosiasi, parameter pihak bertikai tidak selalu sama dan hasilnya tidak bisa diharapkan 100 persen memuaskan semua pihak," kata Kalalo. Sementara itu, anggota tim advokasi dari YLBHI M. Faiq A. mengaku, pihaknya telah bertemu dengan pihak KM Senopati di Surabaya pada 16 Februari 2007, tetapi sampai sekarang belum sepakat soal nilai nominal bantuan atau santunan dari PT Prima Vista, diluar asuransi. "Kami sejatinya ingin mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara manusiawi," kata Faiq. Kendala lain yang dihadapi keluarga korban adalah sampai sekarang PT Prima Vista belum mengakui 300 lebih korban hilang dan tidak mau mencairkan dana asuransi bagi mereka. "PT Prima Vista meminta persyaratan administrasi yang secara hukum menyatakan bahwa para korban itu meninggal dunia," kata Faiq. Untuk itu, Faiq mengusulkan kepada Departemen Perhubungan untuk memfasilitasi sebuah penetapan kolektif secara hukum tentang pernyataan meninggal dari pengadilan atau mahkamah agung. Sementara itu, Koordinator Korban dan Keluarga Korban KM Senopati, Joko Suwito dalam kesempatan itu mengaku, sampai sekarang PT Prima Vista belum secara resmi mengeluarkan data resmi jumlah korban KM Senopati. "Prima Vista sampai sekarang belum secara resmi menyampaikan ke publik soal data korban meninggal dan hilang dari peristiwa itu baik yang tercantum di manifes maupun tidak," katanya. Oleh karena itu, tegasnya, sampai sekarang data resmi baik dari tim SAR yang telah menghentikan secara resmi, belum ada. "Jadi, sampai sekarang simpang siur," katanya. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dephub, Jimmy N. juga enggan menjawab pertanyaan apakah Dephub selaku regulator sudah menerima laporan resmi dari PT Prima Vista mengenai jumlah korban baik yang selamat, meninggal dan hilang, termasuk berapa data resmi sesuai manifes. Dalam pemberitaan media massa, penumpang KM Senopati disebut-sebut sekitar 700-an lebih dengan korban hilang diperkirakan lebih dari 300 orang, sedangkan yang selamat tidak lebih dari 400 orang. Manajemen PT Prima Vista melalui kuasa hukumnya, Chandra Motik, pernah menyebut nilai santunan untuk korban meninggal totalnya sekitar Rp25 juta dan rincian Rp10 juta dari asuransi Jasa Raharja dan Rp15 juta adalah santunan dari PT Prima Vista.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007