Jakarta (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengatakan layanan Call Center Jakarta Siaga 112 baru dapat dioperasikan setelah peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum diterbitkan.

"Operasional layanan Call Center 112 masih menunggu terbitnya perpres yang akan menjadi payung hukum pemberlakuannya. Kalau sudah terbit, maka nanti akan dilakukan launching (peluncuran) Layanan 112," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Denny Wahyu Haryanto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, layanan Call Center Jakarta Siaga tersebut dapat dihubungi dari seluruh operator dan tanpa menggunakan pulsa atau gratis. Nantinya, layanan itu akan menggantikan nomor telepon siaga bencana 164 yang selama ini beroperasi.

"Nomor 112 itu nantinya akan menggantikan nomor 164. Namun untuk saat ini, yang masih dipakai adalah 164. Sambil menunggu 112 itu diberlakukan, kami lakukan uji coba dulu. Jadi, ada masa transisinya," ujar Denny.

Lebih lanjut, dia menuturkan, layanan tersebut dikelola oleh BPBD DKI dan hanya dapat dihubungi di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.

"Layanan call center ini kami tujukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat atau public safety. Layanan ini sama halnya seperti layanan 911 yang ada di Amerika Serikat," tutur Denny.

Melalui layanan tersebut, dia mengungkapkan, masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai tinggi muka air serta meminta bantuan yang berkaitan dengan bencana darurat, seperti ambulans, perahu karet, dan logistik.

"Intinya, satu nomor itu untuk segala kebutuhan yang berhubungan dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan. Layanan ini diharapkan dapat mengantisipasi dampak bencana kepada masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016