Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan meninjau ulang rencana pengadaan asbak portabel yang sempat digulirkan saat deklarasi Jogja Tertib Rokok pada pertengahan Desember 2015.

"Rencana itu ditunda dulu berdasarkan masukan dari beberapa komunitas seperti Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) yang masuk dalam tim Dinas Ketertiban saat peluncuran gerakan tersebut," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, penundaan dilakukan karena ada komunitas lain yang juga memiliki rencana membuat asbak portabel. Namun, asbak tersebut akan diberi label merek rokok tertentu.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka rencana itu ditunda dulu sembari melihat berbagai perkembangan yang ada di lapangan," katanya.

Sebelumnya, Dinas Ketertiban berencana memproduksi sekitar 10.000 asbak portabel pada tahun ini dan masyarakat bisa memperolehnya secara cuma-cuma di berbagai lokasi publik atau di tempat wisata.

Asbak tersebut dibuat berbentuk kotak kecil yang dilengkapi penutup agar abu dan puntung rokok bisa tersimpan dan tidak berceceran sebelum dibuang ke tempat sampah. Asbak tersebut ditujukan untuk mendukung gerakan Jogja Tertib Rokok.

Gerakan Jogja Tertib Rokok digulirkan sebagai bentuk implementasi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu memberikan perlindungan kepada perokok pasif tanpa harus melarang perokok aktif.

Gerakan tersebut mencakup tiga aspek ketertiban yaitu tertib tempat merokok, tertib membuang puntung rokok dan tertib cukai rokok," katanya.

Di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 telah ditetapkan setidaknya delapan kawasan yang harus terbebas dari asap rokok yaitu lingkungan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat umum, tempat kerja, sarana olahraga dan transportasi umum.

"Perokok tidak diperbolehkan merokok di lokasi-lokasi tersebut. Namun, mereka bisa merokok di tempat khusus merokok yang sudah disiapkan. Ada kawasan yang wajib menyediakan tempat khusus merokok yaitu tempat kerja dan tempat umum," katanya.

Sedangkan tertib membuang puntung rokok ditujukan untuk melindungi lingkungan agar tetap bersih karena perokok tidak membuang puntung sembarangan.

"Untuk tertib cukai rokok ditujukan agar perokok memilih rokok yang resmi yaitu dilengkapi dengan pita cukai karena cukai yang dibayarkan akan dikembalikan untuk kegiatan pengendalian dampak asap rokok," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016