Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, amandemen UUD sebenarnya hanya tinggal menunggu usulan dari anggota MPR, sesuai dalam pasal 37 ayat 1-4.

Ayat 1 menyebutkan perubahan UUD dapat diagendakan bila diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota MPR, diajukan secara tertulis dan disebutkan pasal-pasal mana yang akan dirubah plus alasan perubahan.

"Dari sisi wacana bahwa semua partai, fraksi, DPD sudah menyetujui bahkan elemen masyarakat seperti forum rektor, ormas NU dan Muhammadiyah juga menyetujui soal amandemen terutama sasaran utamanya memunculkan kembali haluan negara," ujar Hidayat di Jakarta, Minggu dalam keterangan tertulis MPR.

"Tapi, amandemen kan bukan sekedar wacana, sekarang tinggal dukungan konkrit yakni usulan sesuai yang disyaratkan UU. Intinya sekarang menunggu usulan anggota," tambah dia.

Hidayat mengatakan, banyak elemen masyarakat yang meminta jajaran pimpinan MPR mendorong anggota segera menyampaikan usulan. Namun, dia menegaskan pimpinan MPR tidak bisa melakukan intervensi atau mendorong. "Kita lihat saja kalau memang diusulkan anggota ya kita laksanakan, kalau hanya sebatas wacana ya sudah menjadi wacana saja. Kami pimpinan MPR tidak bisa memaksa-maksa," kata dia.

"Kami pasif saja tapi kita sudah menyiapkan diri sejak lama melalui kajian-kajian yang mendalam sebab di MPR ada badan dan lembaga pengkajian. Intinya kami siap bergerak," tambah Hidayat.

Hidayat mengatakan, Rabu mendatang, pimpinan MPR akan melakukan rapat gabungan bersama pimpinan fraksi dan kelompok anggota untuk membahas tentang wacana usulan perubahan UUD dan GBHN.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016