Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk Sobirin alias Birin bin Husin (48) dan Pahmi bin Ibramsyah (39) yang diduga sindikat pencopet spesialis saat "Car Free Day" (CFD) atau hari bebas berkendaraan di sepanjang Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.

"Tersangka juga residivis kasus copet yang biasa beroperasi saat konser musik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Minggu.

Tersangka Sobirin tercatat sebagai warga Jalan Kramat Dalem Senen Jakarta Pusat dan Pahmi menghuni rumah di Jalan Kramat Pulo Senen.

Krishna mengungkapkan kedua tersangka juga menyasar korban dari kalangan wanita pada pusat keramaian.

Krishna menuturkan petugas menangkap kedua pelaku saat peringatan Hari Bebas Sampah yang berlangsung bertepatan dengan hari bebas berkendaraan pada Minggu (21/2) pagi.

Sebelum beraksi, para tersangka berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI) seperti masyarakat umum yang mengikuti kegiatan olah raga atau car free day.

Kemudian, tersangka menyasar target dari belakang, memepet dan mengambil telepon seluler maupun barang berharga lainnya di dalam tas.

Usai mengambil barang curian, tersangka menyerahkan benda itu kepada pelaku lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016