Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, mengharapkan anggota DPR RI tidak berpikir politik praktis dan hanya mempersulit materi dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. "Saya berharap kita membahas ini dengan perspektif kenegarawanan, artinya jangan berpikir politik praktis. Karena, sekarang ini arahnya mereka hanya membikin susah. Nanti kalau mereka jadi Presiden, kelabakan mereka," kata Yusril di Jakarta, Jumat. Menurut Yusril, pembahasan materi RUU Kementerian Negara harus dipikir secara baik dengan tujuan siapa pun yang menjadi Presiden akan terbantu dengan UU tersebut, sehingga mudah menyusun kementerian negara untuk kepentingan negara pula. Yusril melihat, dari materi RUU yang diajukan DPR RI, masih banyak pasal demi pasal yang tidak sejalan dengan pemahaman konstitusi, dan akan mempersulit jalannya pemerintahan yang akan datang maupun pemerintahan sekarang, sehingga perlu dilakukan pengubahan. Di antara pasal-pasal tersebut, Yusril menyebutkan, Pasal 7 mengenai susunan organisasi kementerian negara, yang disebutkan ada kementerian utama, kementerian pokok dan kementerian khusus. "Pemerintah menyarankan bab ini diubah. Karena, pertama kita tidak mau membeda-bedakan kedudukan menteri, karena menteri itu semua sama. Kalau begini kan seolah-olah ada ranking bahwa menteri khusus seolah lebih rendah dari menteri pokok dan lebih rendah dari menteri utama. Padahal, semua sama saja. Semua menteri itu pembantu Presiden," katanya. Selain itu, ia menyatakan, Pasal 8 mengenai kementerian yang bisa memiliki kantor wilayah perwakilan di daerah dan luar negeri tidak sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah. "Sesuai dengan pasal 14 UUD 45 dan UU 32/2004 tentang Pemda. Kalau setiap kementerian yang disebutkan dalam pasal itu tadi bisa memiliki kantor perwakilan di daerah dan luar negeri, ini sudah berlawanan dengan Pasal 18 UU 32/2004, sebab ini kan kewenangan Pemda," katanya. Yusril juga meminta, agar Pasal 9 RUU itu mengenai susunan organisasi kementerian utama dihapus, karena struktur dalam satu kementerian tidak perlu diatur UU, dan hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Mengenai larangan tidak boleh merangkap jabatan lembaga negara lainnya, Yusril menyatakan, Pemerintah bersikap setuju, namun menolak usulan DPR yang melarang menteri merangkap sebagai anggota organisasi politik. "Kita harapkan ini dihapus. Ini inkonsisten parpol juga, karena setiap hari kita baca parpol-parpol minta jadi menteri-menteri, tetapi ini mereka mengajukkannya menteri tidak boleh jadi anggota di parpol," katanya. Yusril juga meminta, agar judul RUU ini diubah dari UU Kementerian Negara menjadi UU Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007