Sesuai aturan, kami keluarkan dari pondok. Biarkan mereka menjalani proses hukum yang berlaku
Jombang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur memproses hukum kasus penganiayaan seorang santri yang mengakibatkan kematian.

"Kami sudah tangani kasus itu, sekarang diproses di PPA (pelayanan perempuan dan anak)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti di Jombang, Rabu.

Ia mengatakan, para pelaku mayoritas masih di bawah umur, sehingga kasus tersebut ditangani oleh PPA. Mereka juga mendapatkan pendampingan selama proses pemeriksaan.

Dwi juga mengatakan polisi sudah melakukan autopsi pada korban dan di tubuhnya diketahui terdapat sejumlah luka, hingga menyebabkan ia meninggal dunia. Namun, saat ini jenazah sudah dibawa keluarganya untuk dimakamkan.

Sebanyak 13 santri dari sebuah pondok pesantren di Jombang diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penganiayaan pada seorang santri asal Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember hingga meninggal dunia.

Santri yang meninggal itu bernama Abdullah Muzzaja Yahya (15). Jenazahnya diautopsi oleh tim dokter RSD dr Soebandi Jember. Hasil autopsi tersebut juga langsung diserahkan oleh penyidik Polres Jember ke Polres Jombang yang merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun masih mendalami penyebab penganiayaan tersebut, termasuk adanya dugaan senioritas dalam kegiatan di pondok pesantren. Polisi masih mendalami motif dari kejadian itu.

Abdullah diketahui sudah tiga tahun belajar di pondok pesantren tersebut. Keluarga mengaku kaget dengan kabar kejadian yang menimpa Abdullah tersebut, hingga menyebabkan ia meninggal dunia, Senin (29/2). Keluarga curiga sebab di tubuh Abdullah penuh dengan luka, hingga meminta untuk autopsi.

Sementara itu, para santri yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu mendapatkan sanksi dari pondok dengan mengeluarkan mereka.  Tetapi pondok pesantren tetap akan memfasilitasi pertemuan orang tua korban dengan orang tua pelaku.

"Sesuai aturan, kami keluarkan dari pondok. Biarkan mereka menjalani proses hukum yang berlaku," kata Bagian Ketertiban dan Keamanan Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Kecamatan Peterongan, Jombang Rochmatul Akbar.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016