Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka DJ dan BRK," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

DJ (Dudy Jocom) adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 dan BRK (Budi Rachmat Kurniawan) General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

"Tersangka DJ dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar," ungkap Yuyuk.

Dudy saat ini sudah berpindah ke Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri dan menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.

Sedangkan Budi juga sudah divonis dalam kasus lain di KPK yaitu korupsi pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Dalam perkara itu, Budi divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Budi divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp576 juta.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, termasuk Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (1/3) terkait kasus ini.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016