Jakarta (ANTARA News) - DPR RI didesak Forum Guru Besar dari Universitas se-Indonesia untuk mengeluarkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Forum Guru Besar telah menyerahkan surat tuntutan yang mewakili 162 guru besar agar upaya Revisi UU KPK dihentikan dan dikeluarkan dari agenda Prolegnas.

"Mohon adakan pertemuan dengan pimpinan DPR lainnya," ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor Asep Saefuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia berharap DPR sebagai wakil rakyat bisa diajak bicara dan mendengarkan tuntutan pihak yang diwakilinya.

Agenda pemberantasan korupsi, menurut dia, masih membutuhkan dukungan dari segi politik dan hukum sehingga ia meminta pembahasan Revisi UU KPK dihentikan.

"Kami minta paling tidak periode ini tidak dilakukan revisi," ujarnya.

Dari 162 guru besar tersebut, diantaranya Guru Besar Universitas Indonesia Melani Budianta, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Universitas Sahid Kholil, Guru Besar Universitas Diponegoro Rahayu serta Guru Besar Universitas Sahid Giyatmi.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI telah bersepakat untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tetapi penolakan atas upaya Revisi UU KPK masih terus berlanjut.

Penolakan berlanjut karena meski Presiden dan DPR menunda pembahasan revisi UU KPK, revisi tersebut tetap masuk ke dalam Prolegnas 2016.

Masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016 merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, sehingga Presiden dan DPR diminta membatalkannya masuk dalam prolegnas.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016