Sabang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Sabang menyita bangunan Kantor Bank Aceh Cabang Sabang karena tidak membayar uang nasabah sebesar Rp3 miliar lebih.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sabang Haris Silaban di Kantor Bank Aceh di Jalan Perdagangan, Kota Sabang, Kamis, disaksikan oleh Syarifah Nurhayati, nasabah yang uangnya tidak dikembalikan Bank Aceh setelah bank milik pemerintah daerah itu dibobol oknum karyawannya.

Juru sita menempel stiker besar bertuliskan "Bangunan ini disita oleh Pengadilan Negeri Sabang". Penyitaan itu tidak mengganggu operasional bank tersebut.

Sebelum memasang stiker tanda penyitaan, juru sita Pengadilan Negeri Sabang membacakan penetapan ketua pengadilan dan berita acara eksekusi di ruang kerja kepala Bank Aceh Cabang Sabang.

Syamsul Rizal, kuasa hukum Syarifah Nurhayati, mengatakan penyitaan bangunan Kantor Bank Aceh Cabang Sabang merupakan kewenangan pengadilan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya eksekusi penyitaan kepada Pengadilan Negeri Sabang. Penyitaan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," katanya.

Syamsul Rizal mengatakan kliennya Syarifah Nurhayati menggugat Bank Aceh agar membayar uang Rp3 miliar lebih yang dia simpan di bank tersebut.

"Uang Rp3 miliar itu dibobol oknum karyawan dengan meniru tanda tangan klien kami. Si oknum tersebut kini dipenjara dan di persidangan mengakui perbuatannya," kata Syamsul.

Ia mengatakan kliennya yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sabang dan kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan kasasi di Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, perkara ini inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Syamsul mengatakan Pengadilan Negeri Sabang memutuskan mewajibkan Bank Aceh membayar uang pengganti Rp3 miliar ditambah bunga enam persen per tahun sejak tahun 2009 hingga putusan dilaksanakan kepada Syarifah.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Mahkamah Agung menguatkan keputusan itu.

"Penyitaan ini merupakan langkah hukum untuk mendapatkan kembali uang klien kami. Setelah disita, bangunan Kantor Bank Aceh bisa saja dilelang," kata Syamsul.

Sementara Sekretaris Korporat Bank Aceh Amal Hasan mengatakan bank menghormati dan menaati penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sabang.

"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Penyitaan ini berdasarkan putusan pengadilan dan kami menghargai ini," katanya.

Kendati sudah ada putusan Mahkamah Agung, kata dia, Bank Aceh melalui tim kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali.

"Sepanjang upaya hukum masih ada, kami akan melakukannya. Ini merupakan prosedur di setiap korporat, termasuk Bank Aceh. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk bersabar hingga hingga tidak ada upaya hukum lainnya," kata dia.

"Terkait proses PK ini, kami sudah komunikasikan dengan pihak pengadilan. Dan yang perlu diketahui, Bank Aceh akan melaksanakan putusan hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah dia.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016