Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menyetujui draf RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang diusulkan pemerintah, setelah beberapa pasal terkait opsi penyelamatan bank menggunakan APBN dihapus.

"Kita harapkan keberadaan UU ini bisa membuat sistem keuangan kita menjadi lebih kuat dan menjadi lebih nyaman bagi pelakunya," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menanggapi persetujuan Komisi XI tersebut saat ditemui seusai rapat kerja di Jakarta, Jumat.

Rapat kerja yang ikut dihadiri oleh pimpinan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini merupakan rapat lanjutan untuk membahas draf RUU PPKSK terutama terkait penyesuaian kalimat dalam beberapa pasal.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah sepakat untuk menghapus beberapa pasal, sesuai permintaan Komisi XI, terkait penggunaan dana APBN, sebagai pinjaman maupun jaminan kepada LPS, apabila terjadi kondisi krisis sistem keuangan.

Secara garis besar, RUU PPKSK ini berisi protokol pencegahan dan penanganan krisis dengan menggunakan skema "bail in" yaitu melakukan penanganan apabila bank mengalami masalah solvabilitas dengan bantuan OJK dan melaksanakan program restrukturisasi bagi bank berdampak sistemik melalui panduan LPS.

RUU ini juga menyatakan adanya peran dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner LPS yang mengadakan rapat berkala untuk menentukan situasi ekonomi dalam kondisi normal atau krisis.

Presiden, setelah menerima rekomendasi KSSK, apabila terjadi krisis, bisa memutuskan atau menolak rekomendasi tersebut dan memberikan kepastian paling lambat 1x24 jam, agar segera dilakukan program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh LPS.

Dengan demikian, skema penyelamatan dengan pengucuran dana "bail out" seperti penanganan krisis pada 2008 sudah tidak lagi dilakukan, bahkan dana restrukturisasi berasal dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset bank, kontribusi industri perbankan dan pinjaman yang diperoleh LPS dari pihak lain.

Oleh karena itu, Presiden tidak diperbolehkan melakukan hal lain yang tidak diperkenankan dalam RUU PPKSK, termasuk menggunakan dana APBN sebagai dana talangan, kecuali yang bersangkutan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menkeu mengatakan draf RUU PPKSK ini sudah merupakan hasil yang optimal antara pemerintah dengan Komisi XI, setelah sebelumnya pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan selalu gagal dan tidak pernah menemui titik temu.

"Ini merupakan hasil yang sangat optimal antara pemerintah dengan DPR. Tentunya ini sudah masuk semua pertimbangan baik politis maupun teknis," katanya.

Menurut dia, dalam kondisi perekonomian global yang sedang dilanda ketidakpastian, akan lebih baik disiapkan skema pencegahan dan penguatan sistem keuangan, agar ekonomi domestik tidak rentan terhadap kemungkinan datangnya krisis finansial.

Draf RUU PPKSK ini akan dibawa pada rapat kerja selanjutnya pada Kamis (17/3) untuk mendengarkan pandangan mini fraksi dan diambil keputusan, agar bisa disepakati dan dibahas pada rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (18/3). 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016