Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung (Jakgung) segera melakukan klarifikasi terkait pencairan dana Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, London, senilai 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 2004, namun hal itu menunggu kepulangan Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Yoseph Suardi Sabda, dari Pulau Guernsey, Inggris. Ditemui wartawan di Jakarta, Selasa, Jakgung, Abdul Rahman Saleh, mengatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Sasi Manusia (Menkumham), Hamid Awaluddin, telah menjelaskan bahwa proses permohonan untuk pencairan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu dilakukan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu atau ketika Menkumham dijabat Yusril Ihza Mahendra. Ia menjelaskan, Hamid telah melakukan konfirmasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI) yang menghasilkan kesimpulan uang di BNP Paribas London tersebut bersih dari dugaan tindak pidana. Disinggung mengenai status uang di BNP Paribas London dengan kelanjutan proses gugatan intervensi terhadap dana yang diperebutkan di Pengadilan Guernsey, wilayah Persemakmuran Kerajaan Inggris, ia mengatakan, "Itu yang mau saya dengar dari Pak Yoseph. Itu sebetulnya dari rekening yang mana? Apa rekening yang sama atau rekening yang lain?" Yoseph telah berangkat ke Eropa sejak awal pekan lalu untuk mengikuti sidang di Pengadilan Guernsey yang rencananya digelar kembali pada Kamis (8/3). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007