Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima proses permohonan dari seseorang yang mengaku menjadi korban pemukulan Walikota Bandung Ridwan Kamil.

"Pemohon berharap agar proses hukum dilaksanakan profesional meski pelaku adalah pejabat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Edwin menjelaskan, sejauh ini pemohon merasa terintimidasi akan pernyataan-pernyataan Ridwan Kamil terkait kasus mereka, termasuk upaya lain dari orang yang mengaku suruhan Ridwan Kamil untuk bertemu.

Terlapor sendiri, menurut korban dalam rilis tersebut, sampai saat ini tidak menyampaikan permintaan maaf. "Kasus ini merupakan ujian untuk Polda Jabar untuk bertindak profesional karena terlapor merupakan kepala daerah di sana," jelas Edwin.

Edwin menyatakan, polisi perlu memperhatikan apa yang disampaikan oleh pelapor, termasuk mencari saksi yang relevan untuk kasus ini.

"Karena kejadian di ruang publik, tentunya banyak orang yang bisa dimintai kesaksiannya. Termasuk memanfaatkan rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian bila ada, untuk mengetahui fakta yang sebenarnya," katanya.

LPSK akan memproses semua permohonan yang masuk, dan akan ditelaah oleh LPSK sesuai aturan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, meskipun bukan kasus prioritas.

Erwin menegaskan sekalipun ini bukan merupakan kasus prioritas, namun yang menjadi perhatian publik atas kasus ini karena terlapor adalah yang memegang jabatan penting yang seharusnya menjadi tauladan dengan mengutamakan cara-cara damai. "LPSK berharap hak-hak pelapor dihormati termasuk dijamin untuk tidak terjadinya ancaman atau intimidasi atas laporannya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Minggu pagi, pemberitaan salah satu televisi nasional menyiarkan berita seorang sopir angkot bernama Taufik Hidayat melaporkan Wali Kota Bandung kepada polisi karena telah menampar sopir tersebut sebanyak tiga kali.

Menyikapi laporan tersebut, Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil membantah telah menampar seorang sopir angkot bernama Taufik Hidayat sebanyak tiga kali sehingga sopir tersebut melaporkan Ridwan Kamil kepada polisi.

"Tidak ada pemukulan. Ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok walikota, mau kabur, saya dadah aja gitu?", ujar Ridwan Kamil dalam akun resminya @ridwankamil, Minggu (20/3).

Pria yang akrab disapa Emil ini melontarkan sejumlah cuitan berisi bantahan kalau dia telah menampar sopir angkot tersebut. Berikut ialah cuitan Ridwan Kamil terkait kabar menampar seorang sopir angkot:

"1. Dia bukan sopir angkot, tapi anggot komplotan pelanggar hukum rutin. 2. Dia mau kabur spt biasa, maka sy cegah", cuit @ridwankamil sekitar pukul 12.00 WIB.

"3. Komplotan ini sdh sy ingatkan dgn lisan belasan kali. 4. Sdh dirazia Skogar berkali-kali krn ada oknum aparat jd beking. skg play victim", ujar @ridwankamil.

"Mobil plat hitam, yg ilegal Angkut penumpang sesuka dimana saja. sdh bertahun-tahun melakukan ini", cuit @ridwankamil.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016