Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, berharap pemberantasan terorisme tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. "Ini perlu diingatkan bahwa memberantas terorisme tidak boleh melanggar hukum atau dilakukan dengan teror juga. Densus 88 pun harus menghormati UUD," ujar dia, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin. 

Dia meminta Komisi III DPR terus mengawasi kinerja aparat yang bertanggung jawab pada pemberantasan terorisme, salah satunya Densus 88 Kepolisian Indonesia, agar jangan sampai ditemukan tindak melanggar hukum. 

"Saya sepakat Densus 88, Komisi III DPR memastikan fungsinya melakukan pengawasan pada kepolisian termasuk Densus 88. Dengan pengawasan ini tidak bermaksud menghambat kinerja melawan terorisme," tutur politisi PKS itu. 

Kemudian, menyoal kekhawatiran sejumlah pihak mengenai revisi UU Terorisme yang nantinya merugikan umat Islam, Nur Wahid menyarankan organisasi masyarakat, semisal PP Pemuda Muhammadiyah, melakukan dengar pendapat dengan DPR. 

"Memang secara prinsip dari rekan-rekan melakukan hearing dengan Komisi 3 DPR, soal revisi UU Terorisme. Pentingnya UU kalau dilakukan perubahan tidak ada yang berlawanan dengan hukum atau teror yang lain," tutur Hidayat. 

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Simanjuntak, berharap revisi UU Terorisme nantinya tak akan merugikan salah satu pihak, termasuk umat Islam. 

"Kita sepakat terorisme harus dilawan tetapi dengan cara yang bijak. Kita ingin negara hadir secara adil dan proporsional menindak aksi-aksi terorisme. Isu revisi UU Terorisme jangan sampai merugikan Islam, merugikan kehidupan damai di Indonesia," kata dia. 

Kemudian, dia juga berharap Densus 88 bisa bekerja secara profesional. Dia mencontohkan kasus Siyono. Kasus Siyono ini memperlihatkan tindakan kekerasan dan perlu dibawa ke pengadilan. "Densus 88 saya pikir melalui MPR harus didorong agar lebih profesional. Perlu audit yang terang," pungkas dia.

Pewarta: Lia Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016