Pemberatan hukuman menjadi penting. Tapi sering kali kalau pelakunya orang tua si anak maka cenderung dihukum ringan dalam putusan pengadilan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pelaku eksploitasi anak harus dihukum berat, meskipun pelakunya adalah orang tua si anak untuk memberi efek jera.

"Pemberatan hukuman menjadi penting. Tapi sering kali kalau pelakunya orang tua si anak maka cenderung dihukum ringan dalam putusan pengadilan," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan kecenderungan hukuman ringan tersebut karena adanya kekhawatiran bahwa anak tersebut tidak ada yang mengurus.

"Sering ada kekhawatiran keluarga kalau ibu atau bapak kandung pelakunya dihukum berat, anaknya siapa yang mengurus," kata dia.

Padahal, katanya, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sudah memberikan hukuman yang berat dengan kategori tertentu sebagai sanksi bagi pelaku kekerasan maupun eksploitasi anak.

Khofifah menjelaskan sebenarnya pemerintah sudah membuat mekanismen tentang perlindungan anak, termasuk untuk anak yang menjadi korban dan tidak yang mengasuh.

"Kalau orang tuanya dihukum, anak ini bisa diasuh keluarganya. Kalau keluarga tidak mampu bisa dipelihara oleh negara," tambah dia.

Saat ini terdapat sekitar 8.300 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) seperti panti-panti asuhan yang dapat mengasuh anak-anak tersebut.

Kementerian Sosial mendata saat ini ada 4,1 juta anak Indonesia yang terlantar dan butuh perlindungan dan 35.000 anak yang dieksploitasi.

Sementara data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan ada 18.000 anak korban eksploitasi.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016