Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan suap penghentian perkara.

"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemberian hadiah atau janji untuk penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA (PT Brantas Abipraya) di Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Para jaksa dari Kejati DKI itu adalah jaksa penyelidik Abun Hasbulloh Syambas, jaksa penyelidik Roland S Hutahaean, dan jaksa penyelidik Samiaji Zakaria.

Selain itu, turut diperiksa adalah Staf Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Rinaldi Umar dan Staf Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Zahree.

Semua saksi diperiksa untuk tersangka Dandung Pamularno, Senior Manager PT Brantas Abipraya.

Kamis pekan lalu KPK menahan tiga orang tersangka suap terkait penghentian perkara yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga tersangka adalah Dandung Pamularno (DPA), Marudut (MRD), dan Sudi Wantoko (SWA).

Sudi Wantoko adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Senior Manager PT Brantas Abipraya dan Marudut sebagai pihak swasta.

Ketiganya diduga menyuap jaksa Kejati DKI Jakarta agar kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta dihentikan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap DPA dan MRD di rumah tahanan kelas 1 cabang Jakarta Timur yang berlokasi di gedung KPK dan SWA di rutan Polres Jakarta Selatan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati pekan lalu.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016