Surabaya (ANTARA News) - Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sepakat untuk mempercepat penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus luapan lumpur panas di sumur eksplorasi PT Lapindo Brantas Inc. Kesepakatan itu terungkap dalam rapat koordinasi untuk "bedah berkas" di Kejati Jatim di Surabaya, Jumat, yang dihadiri Kepala Satuan Pidana Tertentu (Kasat Pidter) Polda Jatim, AKBP I Nyoman Sukena, dan Ketua Tim Jaksa Kasus Lapindo, Jaksa Madya Sugianto SH. "Dalam rapat itu, kami sepakat untuk mencari persamaan pendapat dan pengertian hukum dalam menyelesaikan BAP Lapindo, karena KUHAP memang mengatur jaksa dan polisi adalah satu atap," ujar Kepal Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Jaksa Pratama Muljono SH MH. Di sela-sela pertemuan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WIB itu, ia menjelaskan, kesepakatan tim penyidik Polda-Kejati Jatim untuk membenahi BAP secara bersama-sama itu akan membuat BAP Lapindo tidak bolak-balik di antara polisi-jaksa. "Dengan kebersamaan itu, maka jaksa-polisi tidak akan berseberangan dan kasus Lapindo akan dapat diselesaikan secepatnya, sehingga kasus Lapindo itu tidak menggantung terus," tegasnya. Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim, Kombes Pol. Rusli Nasution, menegaskan bahwa polisi-jaksa sesungguhnya tidak ada perbedaan, kecuali pemahaman yang berbeda untuk satu persoalan yang sama. "Karena itu, pertemuan dengan tim kuasa hukum kasus Lapindo dari kejaksaan akan mempersempit perbedaan pendapat dan akhirnya BAP dapat diselesaikan secepatnya," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007