Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah menyatakan penerapan pembatasan volume kendaraan melalui sistem plat nomor ganjil-genap masih harus mempersiapkan payung hukum.

"Kalau tidak ada sanksi tegas, sama saja," kata Andri di Jakarta, Jumat (8/4).

Menurut Andri, opsi penggunaan plat ganjil-genap kemungkinan akan diambil bila tingkat kemacetan di ibu kota meningkat setelah uji coba penghapusan 3 in 1.

Masih banyak yang perlu dipersiapkan agar sistem pembatasan ini bisa berjalan seperti dasar hukum, rambu hingga menentukan hari dan jam pemberlakuan ganjil-genap.

Sistem ganjil-genap juga memunculkan celah untuk plat mobil ganda, mengganti plat mobil sesuai dengan hari pemberlakuan plat ganjil-genap, sehingga perlu ada penindakan apabila ditemukan pelanggaran seperti itu.

Dishubtrans masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk masalah pemberlakuan sistem ini.

Dishubtrans sudah mendata berapa banyak mobil yang berplat ganjil dan genap, menurut Andri jumlahnya hampir 50:50.

3 in 1 menurut Andri kemungkinan tidak lagi diberlakukan karena tidak berpengaruh signifikan pada volume kendaraan.

Selain itu, penghapusan 3 in 1 juga dapat menyelesaikan isu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016