Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap akan menyiapkan bukti tambahan untuk menghadapi persidangan lanjutan di Pengadilan Guernsey, meski pengadilan itu telah memutuskan untuk membekukan sebagian uang Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang tersimpan di Banque de Nationale Paris (BNP) and Paribas. Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, yang ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan bukti-bukti tambahan itu. "Persidangan masih akan berlanjut, kita nanti akan mengajukan bukti tambahan," ujarnya. Namun, Abdul Rahman tidak bersedia menyebutkan bukti tambahan apa yang akan diajukan oleh Kejagung. Pihak Pengadilan Guernsey, negara pulau Persemakmuran Kerajaan Inggris, dalam putusan selanya menerima Pemerintah Indonesia untuk menjadi penggugat intervensi dalam perkara antara BNP and Paribas dan Garnet Investment milik Tommy Soeharto. Pihak pengadilan juga mengabulkan permohonan Indonesia agar uang Tommy yang tersimpan di BNP and Paribas itu dibekukan sebagian. Abdul Rahman mengatakan, pembekuan uang Tommy itu akan berlangsung hingga April 2007. Sengketa uang Tommy senilai 36 juta euro atau sekitar Rp421 miliar di Banque de Nationale Paris (BNP) and Paribas dimulai pada Oktober 2002. BNP Paribas Cabang Guernsey enggan mencairkan rekening milik Garnet Investment, perusahaan Tommy yang terdaftar di British Virgin Islands. BNP Paribas meminta Garnet menjelaskan asal-usul uang yang disimpan sejak Juli 1998 itu. Oleh karena itu, bank itu tak kunjung mencairkan dananya, maka Tommy pada Maret 2006 mengajukan gugatan ke Pengadilan Guernsey. Pemerintah Indonesia kemudian mengajukan gugatan intervensi terhadap kasus itu karena menduga uang Tommy di BNP Paribas berasal dari kegiatan korupsi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007