Karimun, Kepri (ANTARA News) - Pulau Sebaik di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), merupakan contoh kerusakan lingkungan akibat
kegiatan penambangan pasir darat.
Pulau itu nyaris tenggelam ketika air pasang dan kerusakan parah atas pulau itu
menjadi contoh buruk akibat penambangan pasir darat yang berlebihan, kata
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV/Tanjungpinag Laksamana
Pertama Among Margono di Selat Gelam, Jumat.
Oleh karena itu, Among mendukung sepenuhnya penegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil yang berlaku per 6 Februari 2007.
"Terbitnya pelarangan tersebut murni karena berdampak pada kerusakan lingkungan," katanya mengenai Pulau Sebaik yang dilihat dari udara hampir semua
permukaannya gundul.
Data yang dihimpun ANTARA News menyebutkan Pulau Sebaik luasnya sekitar 70 hektar dan kondisinya saat ini nyaris luluh lantak akibat penambangan oleh PT SCR.
Izin penambangan yang dipegang SCR dari Provinsi Riau sejak tahun 2003 tidak
berlaku lagi. Tetapi, dengan bermodalkan surat dispensasi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Karimun sebanyak dua kali, perusahaan itu tetap bisaberoperasi hampir tiga tahun tanpa izin.
Kepolisian Resor Karimun Agustus tahun silam menghentikan kegiatan penambangan
perusahaan tersebut.
Proses hukum perusakan lingkungan atas pulau tersebut sedang berjalan di
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan dua terdakwa Direktur PT SCR LSR
dan penangungjawab lapangan perusahaan, Okt.
Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten
Karimun, tercatat sebanyak 16 perusahaan penambangan pasir darat yang beroperasi
di wilayah Kabupaten Karimun.
Sementara data dari Intelkam Polres Karimun hingga Juli 2006 menyebutkan, jumlah perusahaan penambangan pasir darat mencapai sembilan, baik itu pemegang Surat Izin
Penambangan Daerah (SIPD) maupun Kuasa Penambangan (KP) yang beroperasi di
wilayah Kabupaten Karimun.
Dengan terbitnya permendag itu, otomatis perusahaan tambang tersebut tak lagi
melakukan ekspor pasir darat.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007