Lamanya pembuatan sertifikat tanah dan tidak adanya kesamaan harga menjadi penghambat bagi pengembang dalam melakukan binis property."
Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengembang dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Bangka Belitung, Iskandar Lolu mengeluh lamanya proses pembuatan sertifikat tanah dan biaya yang tidak standar dari kantor pertanahan.

"Lamanya pembuatan sertifikat tanah dan tidak adanya kesamaan harga menjadi penghambat bagi pengembang dalam melakukan binis property," ujarnya di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, untuk mengurus sertifikat, pengembang harus menunggu minimal tiga bulan bahkan bisa hingga enam bulan.

"Seharusnya pembuatan sertifikat bisa lebih cepat dan tarifnya bisa disamakan dan dihitung per meter," ujarnya.

Menurut dia, rencana Presiden Joko Widodo yang akan menghapus lima bentuk izin usaha yang diklaim sebagai penghambat investasi adalah rencana yang bagus karena memudahkan pengembang dan investor lainnya.

"Kelima izin tersebut adalah izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi, dan izin amdal," katanya

Menurutnya, izin tersebut akan memudahkan pengembang untuk melaksanakan pembangunan dan menggerakkan perekonomian di Babel.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang adil bagi pelaku usaha properti guna meningkatkan perekonomian di Babel.

"Peran pemerintah dalam menggerakkan perekonomian terkhususnya sektor properti sangat berpengaruh besar," katanya.

Pewarta: Kasmono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016