Bandung (ANTARA News) - Polisi berhasil menangkap MRT (17), yakni pembunuh Susanti Lambria Tobing (42), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Batik Jonas Nomor 17 Kota Bandung, Minggu.

"MRT menghabisi nyawa Susanti Lamria Tawurisi karena sakit hati. Atas dasar itulah maka pelaku ini menghabisi nyawa korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa.

Kapolrestabes Bandung menuturkan selama ini pelaku sering diperlakukan dengan tidak baik oleh korban seperti ketika menagih uang kosan dengan cara tidak mengenakan.

"Kemudian saat pelaku merokok pun, korban menegurnya berulangkali dengan cara yang juga membuat pelaku ini sakit hati. Sehingga pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata dia.

Pelaku yang masih aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung ini melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban selama satu pekan.

Sementara itu MRT menuturkan dirinya dibawah pengaruh alkohol saat membunuh korban. "Waktu itu saya baru pulang dugem," kata MRT.

"Saya sakit hati, karena memang sering marah-marah. Apalagi saya pernah dituduh ambil barang. Saya sakit hati digituin," lanjut MRT.


Atas perbuatannya tersebut, MRT saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan dijerat tiga pasal sekaligus yakni 338, 340 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016