Makassar (ANTARA News) - AT (38) salah seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di 3 wilayah, yakni Polwiltabes Makassar, Polresta Maros dan Gowa tidak bisa berkutik lagi. Dua peluru tajam bersarang di kedua lututnya, Selasa.

Kepala Unit Khusus Polwiltabes Makassar, AKP Rafiuddin yang bekerjasama dengan satuan unit khusus Mapolresta Gowa melakukan pengepungan tersangka AT disebuah rumah milik warga Bungaya, Kabupaten Gowa.

Tersangka yang mengetahui dirinya telah dikepung berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi yang memberikan tembakan peringatan itu tidak diindahkan dan akhirnya polisi menembak tersangka.

"Kami sudah memberikan tembakan peringatan tapi tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga anggota menembaknya," ujar Rafiuddin.

Setelah dilumpuhkan dengan timah panas tersangka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan dari tim medis. Tersangka yang mempunyai catatan kepolisian ditiga daerah tersebut tidak segang melakukan perampokan.

Kasat Reskrim Mapolwiltabes Makassar, AKBP Rudy Heru Susanto yang dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan pelaku sudah lama menjadi DPO ditiga wilayah. Pelaku memang mempunyai daftar catatan kepolisian dibeberapa daerah.

"Penangkapan terhadapn tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan anggota Polwiltabes yang bekerjasama dengan Polresta Gowa dan Maros," katanya.

Menurutnya, tersangka pernah terlibat dalam aksi pencurian emas seberat 3 kilogram milik anggota DPRD Maros pada 24 September tahun lalu. Saat itu toko milik H Patola sedang sepi. Saat itulah tersangka muncul dengan menodongkan senjata tajam kepada pemilik toko emas tersebut.

Tersangka yang menggasak emas seberat 3 kilogram langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua. Saksi mata menyebutkan jika AT beraksi bersama anggotanya untuk mengambil semua perhiasan di toko milik korban.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009