Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok menyatakan penghentian pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal reklamasi di pantai utara Jakarta adalah hak DPRD.

"Bila dia (DPRD) mau tunda ya haknya dia, kita enggak bisa apa-apa. Sama saja mereka tunda-tunda gitu lho, itu kan aneh sudah ada draftnya," kata Ahok di Jakarta, Rabu.

Selama pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) itu Ahok mau tidak mau melarang pembangunan di atas pulau yang direklamasi.

"Sudah kita segel yang membangun, itu enggak bisa gerak lagi. Sekarang gini, bila bangun rumah di atas lahan kamu tidak melanggar, aturannya, hanya kamu belum dapat izin," kata Ahok.

Dia meminta membedakan hal itu dengan yang membangun di atas lahan hijau atau melanggar Koefisien Luas Bangunan (KLB).

"Yang sudah membangun di lahan reklamasi disegel tapi enggak pernah dibongkar karena ada pasal yang mengatur," papar Ahok.

Dia menjelaskan jika Raperda tidak dibahas, maka akan menimbulkan kerugian yang secara lebih jauh merugikan bisnis properti.

"Karena dalam satu industri mengikuti yang lain. Misalnya, industri keramik, pasir dan buruh. Dari yang enggak sekolah sampai yang sekolah. Dan ini juga sewa menyewakan juga (berkaitan dengan) pajak," kata Ahok.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016