Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan petugas pajak diperbolehkan meminta pendampingan polisi bila hendak bertugas di wilayah-wilayah rawan.

"Tugas mana pun yang dianggap mengandung risiko, silakan minta bantuan pendampingan dari kepolisian dan kami siap melakukan pengawalan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, menyusul tewasnya dua orang pegawai pajak di Nias, Sumatera Utara, ketika hendak menagih pajak kepada pengusaha perkebunan karet.

Kapolri pun tidak membatasi nilai pajak yang ditagih untuk bisa mendapatkan kawalan polisi karena pengawalan bisa didapatkan untuk tugas penagihan pajak yang berisiko.

Badrodin menambahkan pengawalan polisi ini sesuai dengan nota kesepahaman antara kepolisian dan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditandatangani sebelumnya.

"Sudah ada MoU antara Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan kepolisian," kata Badrodin.

Kemarin, dua petugas pajak Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) meninggal saat sedang bertugas karena dibunuh oleh wajib pajaknya sendiri.

"Tadinya kedua staf kami mau beri surat wajib pajak di daerah Sibolga. Karena tidak ada direktur dan pegawai di Sibolga, akhirnya keduanya menuju kebun karet di Nias. Staf kami diantarkan ke kebun karet milik pelaku karena pelaku adalah pengusaha kebun karet. Nah di sana, staf kami dihakimi sendiri oleh pelaku," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016