"Iya, saya benarkan ada sidang hari ini," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Brigjen Agus mengatakan sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono. Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui nama personel polisi yang disidang tersebut.
"Saya tidak tahu siapa saja yang diperiksa," katanya.
Menurut Brigjen Agus, sidang perdana ini berisi tentang pemeriksaan pendahuluan.
"Tahapan awal bagi (penyidik Divisi) Profesi dan Pengamanan untuk mendalami perkara," katanya.
Jenderal bintang satu itu memperkirakan sidang akan berlangsung beberapa kali karena ada banyak pihak yang bakal dimintai keterangan terkait kasus ini.
Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia di Jakarta, Jumat (11/3).
Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016