Keluarga korban menuntut ganti rugi Rp3 miliar"
Timika (ANTARA News) - Keluarga dari Epanus Uamang, korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Cenderawasih Timika pada 4 Maret lalu, menuntut ganti rugi ke Pemkab Mimika, Provinsi Papua, sebesar Rp3 miliar.

Tuntutan itu disampaikan keluarga korban saat memblokade ruas Jalan Cenderawasih Timika, tepatnya di Kampung Timika Jaya-SP2, Rabu.

"Keluarga korban menuntut ganti rugi Rp3 miliar," jelas Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yustanto mengatakan telah berkoordinasi dengan DPRD setempat untuk menggelar pertemuan dengan keluarga korban.

"Keluarga korban sebelumnya sudah mendatangi Kantor DPRD Mimika untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian masalah ini. Saat itu DPRD Mimika meminta mereka untuk membuat surat resmi sehingga bisa diperjuangkan lebih lanjut ke Pemkab Mimika," jelas Yustanto.

Aksi blokade ruas Jalan Cenderawasih Timika pada Rabu siang itu memicu kemacetan panjang kendaraan.

Ratusan warga sambil memegang senjata tradisional seperti busur dan anak panah memblokade ruas Jalan Cenderawasih dengan material batu dan kayu. Warga memblokade ruas jalan di tiga titik yaitu di pertigaan menuju Kuala Kencana dan SP5, pertigaan Jalur I Kelurahan Timika Jaya dan Simpang Lima Timika Jaya.

Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Yuvenalis Takamully dan Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi Nyoman Puna turun tangan melakukan pendekatan ke warga.

Warga kemudian diarahkan menuju Kantor DPRD Mimika untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kecelakaan yang menimpa almarhum Epanus Uamang terjadi pada 4 Maret lalu di Jalan Cenderawasih Timika, tepatnya di depan Kantor DPRD Mimika.

Saat itu korban diketahui terpental setelah menabrak truk milik Brimob Detasemen B Polda Papua di Timika.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016