Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Akmal Pasluddin mendesak pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk segera membuat aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

"Segera susun PP (Peraturan Pemerintah) dan Perda (Peraturan Daerah) agar implementasi di lapangan dapat lebih teratur sesuai dengan yang diinginkan," kata Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Akmal, aturan turunan tersebut penting antara lain untuk melindungi nelayan terkait kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini sedang melalui masa moratorium dan sedang dikaji oleh komite gabungan pemerintah.

Politisi PKS itu mengutarakan harapannya dengan adanya moratorium dan perda yang diinisiasi oleh Pemprov DKI dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola laut dan kehidupan pesisir di Indonesia.

"Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola laut dan pesisir Indonesia," katanya dan menambahkan bahwa tata kelola itu wajib dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya para nelayan yang merupakan salah satu pemasok protein bangsa.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan rencana pemberian asuransi bagi nelayan di berbagai daerah yang didengung-dengungkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat dipercepat realisasinya.

"Percepatan harus dilihat secara komprehensif. Tentunya diawali dengan akselerasi tim kerja kesejahteraan di KKP sendiri," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut dia, akan sangat bagus pula bila program asuransi dan bantuan lainnya menjadi momentum yang baik untuk melibatkan sejumlah pihak lain seperti BPJS.

Sebelumnya, KKP mengembangkan rencana penyusunan petunjuk teknis terkait dengan asuransi untuk perlindungan nelayan agar mereka dapat terlindungi saat bekerja menangkap ikan di laut.

"Kami juga sedang mempersiapkan rapat tim asuransi nelayan dengan direksi Jasindo (PT Asuransi Jasa Indonesia) dalam waktu dekat," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016