Batam (ANTARA News) - Polda Kepulauan Riau segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi laboratorium uji BP Batam ke Kejaksaan Tinggi setelah beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap.

"Kamis (28/4) kami akan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati Kepri," kata Kasubdit Tipikor Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Arif Budiman di Batam, Selasa.

HP yang merupakan pegawai BP Batam sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar delapan bulan yang lalu atas dugaan korupsi pengadaan laboratorium BP Batam dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar yang merugikan negara sekitar Rp600 juta.

"Banyak kasus yang kami tangani, sementara anggota terbatas. Jadi satu persatu kami selesaikan. Termasuk tersangka ini (korupsi BP Batam)," kata Arif.

Meskipun berkas HP sudah dinyatakan P-21, Polda Kepri belum menetapkan tersangka lain selain pejabat BP Batam dalam kasus tersebut.

BP Batam mengadakan alat uji tersebut setelah Kementerian Perindustrian melarang produk mainan impor masuk ke Batam tanpa label SNI yang diberlakukan mulai pertengahan 2014.

Alat tersebut bisa digunakan untuk uji sampel yang selanjutnya diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) untuk diberikan SPPT SNI.

Setelah memiliki laboratorium, BP Batam terus melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan yang ada di kota industri itu agar melakukan pengujian material ataupun produk di laboratorium BP Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengingatkan pejabat di Kepri tidak main-main dengan menggunakan dana negara untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

"Kami tidak akan segan-segan terhadap perilaku korup pejabat. Jadi jangan coba-coba untuk menggunakan uang negara tidak sesuai ketentuan. Kami akan usut tuntas," kata dia.

Pewarta: Larno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016