Pekanbaru (ANTARA News) - Buruh minyak Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu (BOB-BSP) sepakat untuk menghentikan aksi demontrasi dan mogok kerja setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, Riau bersedia memediasi perselisihan mereka dengan perusahaan.

"Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak Normansyah saat kami temui menyatakan kesiapan dan minta diberi kepercayaan untuk memediasi masalah kami dengan perusahaan, dengan syarat kami tidak melanjutkan mogok kerja. Karena itu, kami memegang komitmen itu dan menghentikan mogok kerja," kata Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau, Adermi, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.

Sebelumnya, ratusan buruh subkontraktor BOB-BSP mogok kerja dan menggelar demonstrasi di kantor bupati Siak dan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta DPRD pada Rabu (27/4). Mereka menuntut penyesuaian upah karena perusahaan selama ini belum mengacu pada aturan berlaku.

"Sudah tiga tahun upah yang kami terima Rp2.290.000 per bulan, padahal Upah Minimum Sektor Migas di Riau Rp2.465.000. Selain itu ada masalah pesangon juga tak pernah direalisasikan padahal ini amanat dari Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk persoalan waktu kerja," ujar Adermi menjelaskan tuntutan para buruh.

Ia mengatakan, Kepala Disnakertrans Siak berencana untuk memanggil manajemen BOB-BSP pada 9 Mei mendatang terkait masalah tersebut.

Setelah itu, proses mediasi pihak buruh dan manajemen akan dilaksanakan pada 12 Mei 2016.

Sebelumnya, External Affair Manager BOB PT Bumi Siak Pusako (BSP) Pertamina Hulu Iskandar dalam siaran pers mengatakan jika ada masalah sebaiknya pekerja menyelesaikannya dengan baik.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016