Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Perhubungan (Dephub) akan segera melakukan pemeringkatan terhadap seluruh maskapai penerbangan domestik, khususnya niaga berjadwal, untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan kualitas pelayanan. "Kami akan lakukan `assesment` (penilaian) dalam jangka waktu tertentu untuk selanjutnya diperingkat minimal dalam tiga kategori," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M. Suyitno, kepada pers di Jakarta, Selasa. Penegasan itu disampaikan terkait dengan laporan sementara Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi (Timnas EKKT) bahwa tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia sangat rendah. Hal itu, menurut Timnas EKKT, terjadi lantaran terdapat kelemahan laten yang bersifat sistematis, sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun akhir-akhir ini. Menurut Budhi, setelah proses penilaian dilakukan, selanjutnya pemerintah akan mengkategorikan maskapai menjadi tiga yakni pertama, mematuhi aturan dan regulasi penerbangan, kedua, mampu mematuhi hanya belum lengkap dan ketiga, tidak mampu. "Semua akan disampaikan ke publik dan kepada golongan paling rendah, kemungkinan akan dibekukan ijin operasinya," katanya. Namun, Budhi tidak merinci kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Sementara, menurut Menhub Hatta Rajasa dalam pidato sambutannya menyatakan, ke depan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun terkait dengan keselamatan penerbangan. Hatta menyebut, saat di awal reformasi, penumpang domestik hanya delapan juta, bahkan sempat turun menjadi enam juta, sedangkan saat ini mencapai 36 juta orang. "Ini harus diikuti oleh pembangunan infrastruktur dan budaya keselamatan memadai, jika tidak bakal ada `gap`," kata Hatta. Oleh karena itu, kata Hatta, hal-hal kecil harus mulai diperhatikan, antara lain jika ada maskapai ingin menambah armada, tetapi setelah diaudit ternyata tak ada budaya perusahaan yang baik maka jangan segan untuk bilang tidak. Politisi Partai Amanat Nasional ini usai pelantikan, kepada pers juga menekankan, pihaknya kembali menekankan keharusan nama bagi penumpang pesawat udara untuk dan wajib sama dengan yang berangkat. "Ini hal kecil, tapi kalau dilupakan, maka hal besar lainnya bisa terabaikan dan berbahaya," kata Hatta. Didesak langkah kongkret jangka pendek dan mengejutkan bagi operator penerbangan, Hatta mempersilahkan untuk menanyakan hal teknis ke Dirjen Perhubungan Udara yang baru. "Malam ini (13/3), dia mau ngajak ke bandara," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007