Purwokerto (ANTARA News) - Syarat calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah selama ini sudah cukup berat, kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Ahmad Sabiq.

"Jadi, menurut saya, sebaiknya syarat pencalonan bagi calon perseorangan itu jangan diperberat lagi melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Sejauh ini, kata dia, dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 sudah cukup membatasi munculnya petualang-petualang politik yang tampil sebagai calon perseorangan

Menurut dia, hal itu disebabkan kebanyakan calon perseorangan tersebut mengalami defisit saat pelaksanaan pemungutan suara.

"Suara yang diperolehnya (perolehan suara calon perseorangan, red.) jauh di bawah dukungan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diberikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Pembantu Dekan III FISIP Unsoed itu.

Ia mengatakan hal itu mengandung arti jika kebanyakan calon perseorangan tidak mengakar di masyarakat.

Dalam hal ini, kata dia, KTP dukungan yang didapat calon perseorangan sebetulnya tidak autentik dan banyak yang berasal dari hasil mobilisasi ataupun politik uang melalui para broker KTP.

"Oleh karena itu, syarat calon perseorangan tidak perlu diperberat dengan menambah jumlah KTP dukungan karena dengan persyaratan yang lama saja, banyak calon perseorangan yang mengalami defisit dalam perolehan suara," tegasnya.

Sejumlah anggota DPR RI mengusulkan penambahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015, yakni dari 6,5-10 persen menjadi 20-25 persen dari total daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016