Ini berkaitan dengan perilaku aparatur makanya ada kode etik dan majelis etik. Silakan diselesaikan (sanksinya)."
Bekasi (ANTARA News) - Ratusan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mangkir dari agenda apel Senin pagi pascalibur panjang 4-8 Mei 2016.

"Ini berkaitan dengan perilaku aparatur makanya ada kode etik dan majelis etik. Silakan diselesaikan (sanksinya)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin.

Data melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat menyebutkan peserta apel yang mangkir tanpa alasan sebanyak 102 orang, 18 lainnya sakit, enam cuti dan lima dinas luas.

"Peserta apel diikuti 1.575 aparatur dari kalangan ASN dan tenaga kerja kontrak," katanya.

Rahmat menginstruksikan kepada BKD agar sanksi tegas bisa dijatuhkan kepada ASN yang setingkat kepala seksi dan di atasnya.

Alasannya, jumlah aparatur dengan status jabatan tersebut cukup banyak, yakni satu berbanding sepuluh orang.

"Artinya, kasih kesempatan pada yang lain. Ganti saja jabatannya, sebab masih banyak yang berkapasitas lebih baik yang layak duduk pada jabatan itu," ujarnya.

Rahmat menambahkan, jumlah aparatur yang mangkir kerja diprediksi masih bertambah mengingat pendataan di 56 kantor kelurahan dan 12 kantor kecamatan setempat belum dilaporkan.

"Saya minta laporannya diperluas lagi ke kantor kelurahan dan kecamatan," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah memberhentikan lima aparaturnya karena telah melanggar disiplin kode etik dan perilaku aparatur pemerintah.

Penjatuhan hukuman itu berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, serta pemberhentian secara tidak hormat.

Aparatur itu di antaranya Heri Ranto dari jabatan Lurah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih. Kepala Seksi Pos Dinas Perhubungan Kota Bekasi Rusdi Rusyandi yang berpangkat penata tingkat 1 3D juga diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, Wali Kota Bekasi menetapkan pemberhentian dari jabatan struktural eselon IV A di lingkungan Pemkot Bekasi atas nama Zaenal Arifin.

Zaenal diberhentikan dari jabatan struktural sebagai lurah Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

ASN yang juga diberhentikan adalah seorang pegawai golongan dua atas nama Utami karena diketahui kerap membolos kerja.

Pegawai berpangkat tenaga muda III A atas nama Nuryadi P Nuryadi yang bertugas di Kecamatan Rawalumbu juga mendapatkan hukuman tersebut karena dinilai melanggar disiplin PNS.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016