Jakarta (ANTARA News) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) Tahun 2016-2019, yang merupakan pembaruan dari SNAK Tahun 2009.

Kepala Bappenas Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa, mengatakan SNAK kali ini berbeda dengan sebelumnya yang mengutamakan reformasi hukum dan kebijakan untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi semua warga negara Indonesia.

SNAK Tahun 2016-2019 mengutamakan dampak dari berbagai reformasi tersebut agar berfokus pada empat hal. Yang pertama yakni perlindungan hukum serta akses masyarakat dan terpinggirkan terhadap pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar.

Fokus berikutnya, lanjut Sofyan, adalah terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan menjunjung hak asasi manusia, serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan, dan terpinggirkan.

Selain itu, fokus terakhir yakni terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang berkepastian hukum dan adil.

"Dengan memusatkan perhatian pada keempat hal tersebut, SNAK Tahun 2016-2019 diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengetahui dan mempertahankan haknya," ujar Sofyan.

SNAK merupakan hasil kerja sama antara Bappenas, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM serta Ombudsman RI dalam proyek "Strengthening Access to Justice in Indonesia" (SAJI) yang didukung oleh UNDP Indonesia dan Kedutaan Besar Norwegia.

Sejak peluncuran SNAK Tahun 2009, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menyediakan dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan, di antaranya dengan menghasilkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, serta Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum bagi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016