Jayapura (ANTARA News) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengemukakan autopsi terhadap warga negara Jerman Vogrineg Miroslav (49)  yang ditemukan tewas tergantung di atas pohon di pinggir pantai Yongsu Bou, Depapre, Kabupaten Jayapura, terkendala izin.

"Sampai kini belum ada izin dari keluarga atau Kedubes Jerman di Jakarta sehingga jenazah masih disimpan di dalam lemari pendingin di RSUD Dok 2 Jayapura," kata Waterpauw di Jayapura, Selasa.

Dia mengemukakan, autopsi diperlukan untuk memastikan penyebab kematian  Miroslav.

Polisi sudah meminta keterangan dari lima saksi termasuk pemilik penginapan yang disewa korban dan masyarakat yang melihat jenazah korban tergantung di atas pohon di pinggir pantai.

Polisi, kata Kapolda sulit menyelidiki tubuh korban karena kondisinya sudah rusak.

Diduga korban meninggal empat atau lima hari sebelum ditemukan, kata Waterpauw.

  Vogrigne mulai menginap sejak 25 April lalu dan sebelum ditemukan meninggal terlihat sering duduk menyendiri di pinggir pantai Yongsu Bou yang berjarak sekitar satu jam perjalanan menggunakan perahu motor dari Depapre.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016