Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan, pemeriksaan terhadap kasus insider trading PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tanpa batas waktu. "Karena pemeriksaan kasus insider trading di pasar modal merupakan pemeriksaan kasus yang paling lama dan paling rumit di dunia," kata Kepala Biro Pemeriksaan Bapepam-LK, Wahyu Hidayat, di Jakarta, Kamis. "Tidak ada batas waktu dalam kasus insider trading PGN. Bahkan, di Australia ada kasus insider yang memakan waktu sampai 10 tahun," ujarnya. Wahyu mengatakan, saat ini pemeriksaan kasus insider trading PGN masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang terkait. "Dari mulai direksi, kordinator pelaksana dan manager proyek. Pokoknya siapa saja yang bisa dimintai keterangan kita periksa," kata Wahyu. Dia mengatakan, kasus PGN relatif lebih cepat dibandingkan kasus lainnya, karena kasus mendapatkan perhatian yang cukup besar dari investor. "Bukan paling gampang, tetapi kasus ini yang ditunggu investor. Mereka butuh kepastian. Kepastian pasar kan harus dijaga. Begitu juga dengan kepercayaan pasar," katanya. Sementara itu Pengamat Pasar Modal, Edwin Sinaga, mengatakan, pemeriksaan kasus insider trading PGN dengan tanpa batas waktu tidak menjadi masalah. "Yang penting Bapepam harus mengumumkan hasil review pemeriksaannya secara teratur. Hal itu harus dilakukan Bapepam untuk menjaga kepercayaan pasar. Jangan sampai kasus-kasus yang ditangani Bapepam menguap begitu saja tanpa ada kemajuan atau hasilnya," katanya. Menurut dia, Bapepam saat ini jauh lebih baik ketimbang Bapepam dahulu. Bapepam saat ini sudah berani mengambil tindakan kongkret, misalnya mengenakan sanksi denda senilai Rp5 miliar bagi direksi PGN yang dinilai lamban menyampaikan informasi ke publik. "Baru sekarang ini saya mendengar ada direksi yang didenda Rp5 miliar," ujarnya. Mengenai keringanan yang bisa diberikan terhadap direksi PGN terkait denda Rp5 miliar yang dijatuhkan Bapepam-LK. Wahyu mengatakan hal itu wewenang dari biro hukum. "Tapi, mereka diberi hak untuk pembelaan," ujarnya. Bapepam-LK menjatuhkan sanksi denda senilai Rp5 miliar kepada direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait lambannya direksi menyampaikan informasi keterlambatan proyek komersialisasi pipanisasi SSWJ kepada publik, sehingga berakibat rontoknya harga saham PGN. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007