Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penanaman Modal (RUU PM) rampung Kamis malam setelah disepakatinya pasal mengenai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang menyebutkan bahwa BKPM tidak setingkat menteri, namun bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Diharapkan bisa disahkan pada rapat paripurna DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pekan depan," kata Wakil Ketua Komisi VI, Anwar Sanusi, di sela-sela pembahasan RUU PM bersama Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam. Pembahasan RUU tersebut sempat diwarnai "loby" setelah pemerintah dan fraksi-fraksi berdebat mengenai kelembagaan BPKM. Setelah kesepakatan dicapai, rapat dilanjutkan dengan pembahasan redaksional dari penjelasan pasal 27 ayat 3 dari bab 12, mengenai Koordinasi dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal itu. Berdasarkan draft RUU PM yang diperoleh ANTARA News, disebutkan BKPM bertugas melakukan koordinasi kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antarinstansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, pemerintah dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah. BKPM diharuskan melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta pelayanan terpadu satu pintu. "Dalam pelayanan satu pintu itu, instansi lain memberikan pendelegasian kepada BKPM," kata anggota panitia kerja RUU PM, Hasto Kristianto. Menurut dia, persoalan pokok investasi bukan pada fasilitas, namun lebih pada ketidakpastian hukum. "BKPM nanti yang bertanggung jawab kalau ada persoalan hukum yang dihadapi penanam modal, selain itu persoalan investasi lainnya adalah persoalan ekonomi biaya tinggi akibat birokrasi," ujarnya. Sehari sebelumnya, panja RUU PM dan pemerintah telah menyepakati fasilitas yang akan diberikan bagi investor antara lain pembebasan Bea Masuk (BM) barang modal dan alat produksi lainnya. Selain itu, DPR dan perwakilan pemerintah juga sepakat atas adanya "tax holiday" bagi industri pionir yang jangka waktunya akan ditentukan kemudian dalam Peraturan Pemerintah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007