Bekasi (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, akan menyasar penertiban terhadap angkutan kota (Angkot) nakal yang sering melanggar peraturan lalu lintas selama kegiatan Operasi Patuh Jaya 2016 mulai 16 - 30 Mei 2016.

"Lebih kurang Operasi Patuh Jaya ini kita gelar selama dua pekan ke depan dengan sasaran angkot nakal yang mengganggu kelancaran lalu lintas," kata Kanit Dikyasa Polresta Bekasi Kota AKP Suswanti di Bekasi Selasa.

Ia mengatakan, angkot yang akan ditindak adalah yang biasa mangkal dan mengambil penumpang sembarangan sehingga membuat macet arus lalu lintas di sekitarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak angkutan umum yang telah habis masa izin operasionalnya.

"Izin itu meliputi kepemilikan izin mengemudi, izin trayek, serta ke kendaraan," katanya.

Tidak terkecuali penggunaan kaca film dengan tingkat kepekatan yang terlalu gelap oleh para pengusaha angkutan.

"Karena situasi itu rentan dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindakan kriminal," katanya.

"Selain angkot, kata dia, penertiban itu juga berlaku pada pengendara motor yang tidak memenuhi kelengkapan berkendara serta melanggar rambu da tata tertib lalu lintas.

"Kita ingin mencegah tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kelengkapan berkendara," ujarnya.

Suswanti juga mengimbau agar para pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor karena merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikenai tilang.

"Oleh karena itu kami pun aktif memberikan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk mengimbau kepada pelajar agar tidak menggunakan kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016