Hamburg (ANTARA News) - Pengadilan di Hamburg, Jerman, pada Selasa (17/5) melarang penulis puisi, yang mengecam Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, membacakan sebagian dari karyanya ke publik.

Pengadilan memutuskan hanya enam dari 24 bait puisi karya komedian Jerman Jan Boehmermann yang boleh dibacakan.

Puisi tersebut menuduh Erdogan melakukan kebrutalan dan paedofilia dan menimbulkan badai dalam kebebasan berbicara di Jerman.

Kanselir Angela Merkel mendapat kritikan setelah ia mengizinkan kemungkinan proses pidana terhadap Boehmermann.

Tindakan Boehmermann membacakan karyanya yang disebut "Puisi Pencemaran Nama Baik" di televisi nasional pada Maret memicu masalah diplomatik setelah dia mengakui karyanya mencemooh batasan legal kebebasan berbicara di Jerman dan ditujukan sebagai provokasi.

Merkel kemudian mengizinkan proses pidana terhadap sang komedian setelah Turki meminta agar dia dituntut berdasarkan hukum lese majeste, atau kejahatan terhadap kekuasaan berdaulat.

Boehmermann mengindikasikan bahwa puisinya merupakan respons terhadap keputusan Ankara memanggil duta besar Jerman guna memprotes penyiaran lagu satir di TV Jerman yang menghina Erdogan.

Masalah itu memperburuk hubungan antara Berlin dan Ankara bahkan saat Jerman dan Turki berupaya bekerja sama untuk mengatasi krisis migran, demikian seperti dilansir kantor berita AFP.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016