Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal kebiri tidak perlu, karena yang lebih penting untuk menangani kejahatan seksual pada anak adalah membuat undang-undang.

"Tidak perlu Perppu, buat saja undang-undangnya. Diproses saja kasus kejahatan seksual itu dengan hukum yang sekeras-kerasnya. Semakin banyak Perppu, fungsi legislasi bisa tidak jalan," kata Jimly di sela Rapat Pleno VIII Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu.

Bagi hakim pengadilan, kata Jimly, juga harus memiliki komitmen untuk pemberian hukuman terhadap penjahat seksual terhadap anak. "Kalau bisa tangkap permasalahan utamanya, denyut nadinya, akan mudah yaitu menerapkan hukuman seberat-beratnya," kata dia.

Persoalan hukuman manusiawi atau tidak, Jimly berpendapat kebiri lebih penting karena akan menangani kerumitan persoalan kejahatan seksual. Dengan kata lain, lebih penting untuk menyelamatkan kemanusiaan yang lebih luas dengan hukuman kebiri.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini berharap pemerintah harus segera menyelesaikan regulasi hukuman kebiri apapun bentuknya. Alasannya, kejahatan seksual terhadap anak tergolong sebagai kejadian luar biasa sehingga penanganannya harus luar biasa.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016