Banjarmasin (ANTARA News) - Kejahatan bidang perbankan di Indonesia selama tahun 2006 mencapai Rp1,209 miliar dan 52 juta dolar yang dilakukan pada 33 bank umum dan 39 bank perkreditan rakyat (BPR). Informasi diterima ANTARA News dari acara sosialiasi nota kesepahaman BI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu dilaporkan data tersebut diatas berdasarkan hasil investigasi BI bekerjasama dengan Kejagung dan Polri. Dari 33 bank umum tersebut, BI berhasil membongkar penyelewengan yang merugikan negara sebanyak 43 kasus sedangkan dari 39 BPR tersebut, mencapai 91 kasus. Dampak tindak korupsi tersebut, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak hak-hak sosial ekonomi masyarakat, sehingga dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Sementara itu, 77 persen informasi tentang korupsi yang berhasil dibongkar oleh KPK di Indonesia berdasarkan hasil kerjasama yang cukup intensif dengan pihak perbankkan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Jaringan Kerja antar komsisi di instansi KPK dalam acara sosialisasi nota kesepahaman KPK dan BI di Banjarmasin. Menurutnya, keterlibatkan perbankkan terutama dengan BI dalam mengungkap kasus-kasus korupsi selama ini cukup besar, terutama untuk mendeteksi permasalahan dana dan lainnya. Sebesar 77 persen pengungkapan kasus korupsi berdasarkan suport dari pihak perbankkan. Berdasarkan pengalaman tersebut, tambahnya, KPK akan terus mengadakan kerjasama untuk mengungkap kemungkinan masih adanya kasus-kasus korupsi. Kerjasama tersebut, diantaranya, BI melakukan pengawasan di bidang perbankkan dengan melihat provile debitur, selain itu, KPK dan BI bisa membantu memberikan informasi terhadap orang-orang yang akan duduk diperbankkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007