Pekanbaru (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyanksikan pengecualian untuk membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat peladang tradisional karena dinilai memberi celah pada oknum perusahaan. "Menurut saya tidak perlu ada pengecualian karena akan memberi celah hukum bagi perusahaan untuk membuka lahan dengan cara bakar menggunakan nama masyarakat," kata Direktur Walhi Riau, JS Mundung di Pekanbaru, Sabtu. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau menyepakati pengecualian untuk larangan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dituangkan dalam Ranperda Pedoman Teknis Penaggulangan Kebakaran Hutan, Lahan dan Pemulihan Lingkungan Hidup. Pengecualian untuk membuka hutan atau lahan dengan cara bakar dapat dilakukan bagi kepentingan penelitian dan penyakit. Selain itu, ada pengecualian yang diberikan terhadap hak-hak tradisional masyarakat tempatan dengan alasan keterbatasan kemampuan untuk membuka lahan dengan cara membakar sampai dengan 2 hektare untuk kepentingan pertanian, perladangan, dan perkebunan. Ia mengatakan, pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara bakar dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyusunan ranperda tersebut masih mengutamakan kepentingan perusahaan. Selain itu, menurutnya pengecualian tersebut dapat menghilangkan semangat dari ranperda tersebut untuk menanggulangi kebakaran hutan. "Lebih baik tidak perlu ada pengecualian, land clearing dapat dilakukan tanpa membakar, agar tidak lagi ada kabut asap di Riau," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007