Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menasihati Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) agar menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur No 2.238 Tahun 2014 tentang Izin Reklamasi.

Yusril yang juga bakal calon Gubernur DKI menyarankan Ahok untuk menempuh jalur hukum berupa banding atau kasasi jika tidak menerima keputusan PTUN yang membatalkan tidak mengesahkan izin reklamasi itu.

"Nasihat saya kepada Pak Basuki sebagai kepala pemerintah DKI, kalau ada putusan pengadilan itu dipatuhi. Jika tidak puas dengan putusan pengadilan ada upaya hukum, Anda bisa ajukan banding atau kasasi," kata Yusril usai menyambangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Pusat, Kamis.

"Karena ini negara hukum, segala keputusan pengadilan harus dihormati dan dengan cara itu maka ada pengawasan dengan pemerintah," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril juga mengingatkan Ahok agar tidak melimpahkan proyek reklamasi dari PT Muara Wisesa Samudra ke perusahaan lain.

"Jadi kalau keputusan pengadilan menyatakan batal karena bertentangan perundangan yang berlaku dan diperintahkan untuk dicabut, maka harus dicabut. Tapi tidak bisa dikasih ke perusahaan lain," jelas Yusril.

"Jika diserahkan ke perusahaan lain sama dengan memain-mainkan putusan pengadilan dan itu bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Uundang Aparatur Sipil Negara," kata dia.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016