Jika cukup bukti, limpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika tidak, keluarkan SP3 (surat penghentian penyelidikan perkara)."
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengajak segenap umat muslim untuk menerima permohonan maaf dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.

Yusril meminta agar Ahok dimaafkan karena Gubernur DKI non-aktif itu sudah berkali-kali menyampaikan permohonan maaf akibat ucapannya menyebut Alquran Surat Al Maidah di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Menurut Yusril, masyarakat bisa bersikap tenang dalam menyikapi dugaan kasus ini karena Presiden Joko Widodo memberikan jaminan akan mengusut tuntas dugaan penistaan yang dilakukan bekas Bupati Belitung Timur itu.

"Dalam pertemuan dengan Pimpinan MUI, NU dan Muhammadiyah dua hari yang lalu, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa Pemerintah akan mengusut tuntas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok," kata Yusril Izha Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

"Dengan komitmen penegakan hukum seperti di atas, sudah sepantasnya umat Islam menerima permintaan maaf Ahok yang sudah berulangkali diucapkannya. Penegakan hukum seperti telah dijamin Presiden Jokowi, serahkan kepada aparat penegak hukum sambil diawasi dengan seksama," kata Yusril.

"Jaminan Presiden itu sangat penting agar penegakan hukum di negeri ini dilakukan secara adil tanpa ada kesan ingin melindungi atau ingin menzalimi seseorang," lanjut dia.

Yusril yang juga pengacara senior berpesan kepada penegak hukum agar berlaku profesional, adil, cermat dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam memproses hukum Ahok.

Yusril menambahkan, "Jika cukup bukti, limpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika tidak, keluarkan SP3 (surat penghentian penyelidikan perkara)."

Lebih lanjut, Yusril mengatakan dalam konteks Pilkada DKI, jika dua pasangan lain melakukan pelanggaran hukum maka tetap harus dihukum atau tidak ada pasangan yang boleh diuntungkan atau dirugikan dalam setiap langkah penegakan hukum.

"Kalau Ahok disidik, kedua pasangan yang lain tidak boleh diuntungkan. Ahok pun tidak boleh dirugikan. Demikian pula sebaliknya," pungkas Yusril.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016