Cianjur (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cianjur, Jabar, segera memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) bahan pokok serta melaksanakan survei pengendalian harga menjelang Ramadan bersama Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

Kepala Disperindag Cianjur, Himam Haris, di Cianjur, Kamis, mengatakan, berdasarkan instruksi dari Presiden RI bahwa harga kebutuhan pokok harus dikendalikan di sejumlah pasar tradisional dengan membuat HET.

"Kami akan segera melaksanakan instruksi dari presiden untuk mengendalikan harga bahan pokok. Disperindag akan mengumpulkan semua bandar peternakan ikan, ayam dan sapi serta distributor komoditi sayuran dan bumbu dapur. Sehingga harga kebutuhan pokok tidak dapat dikendalikan spekulan," katanya.

Setelah disepakati dan diberlakukan HET, distributor yang melanggar bisa dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Selanjutnya, pihaknya menjelang Ramadan akan melakukan survei di beberapa pasar tradisional karena harga sembako relatif naik dari April.

"Kami akan bandingkan harga sembako tahun lalu dan tahun ini. Kami akan mencari permasalahan kenaikan harga sembako di lapangan rencananya bupati akan mengumpulkan semua stakeholder yang mempunyai tanggung jawab pengawasan," katanya.

Dia menjelaskan, kenaikan harga kebutuhan pokok masih relatif rendah sekitar 5 sampai 10 persen seperti harga daging ayam masih di kisaran Rp30 ribu sampai Rp32 ribu per kilogram."Lonjakan harga akan terjadi H-3 Ramadan, namun agar harga tidak terlalu mencolok, kami akan menyisir Pasar Cipanas, Pasar Muka, Pasar Cibeber dan Pasar Induk Pasirhayam (PIP)," katanya.

Sementara Budi Maulana (29) pedagang daging ayam di PIP, mengatakan, pemerintah tidak perlu menentukan harga atau diberlakukan HET karena pemerintah lebih baik mengurus harga bibit ayam untuk peternakan dan harga pakan.

"Bereskan dulu permasalahan harga bibit dan pakan, sebelum menentukan HET. Minimal standar operasional peternak dipangkas seminim mungkin, setelah itu penjualan peternak pada bandar jangan melalui broker atau makelar, bisa langsung didistribusikan ke bandar di pasar," kata pedagang lulusan sarjana Hukum Internasional Unpad Bandung itu.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016