Palu (ANTARA News) - Ardin Djanatu alias Rojak (36), tersangka sejumlah kasus kekerasan di Palu dan Poso, melangsungkan pernikahan di Masjid Nurul Ikhsan, Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa pagi (20/3). Ardin yang namanya masuk dalam 29 DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi terpaksa menikahi Yunita Sarisehe (19) di Mapolda karena masih berstatus tahanan. Kepala Kantor Urusan Agama Palu Timur, Umar Saleh, bertindak sebagai penghulu, dengan disaksikan orang tua kedua mempelai serta sejumlah anggota polisi. Ardin yang mengenakan baju koko berwarna coklat dipadu celana hitam itu melafalkan ijab kabul dengan lancar. Air mata Yunita pun menetes sesaat setelah penghulu menyatakan pernikahan mereka sah. Bahkan, air matanya semakin tak terbendung saat Yunita mencium tangan Ardin dan kedua orang tua mereka. Ardin yang telah merajut cinta kasih dengan Yunita selama dua tahun terakhir merencanakan menikah pada Maret 2007. Lantaran garis perjalanan hidupnya dan harus mendekam di penjara, akhirnya pernikahannya pun terpaksa dilangsungkan di Mapolda Sulteng. Ditanya soal malam pertama, Ardin hanya tersipu sembari mengatakan "semoga ada kebijakan dari pimpinan Polri. Polisi menangkap Ardin dan Basri dalam sebuah operasi di Keluruhan Kayamanya, Kota Poso, pada 1 Februari 2006, sepuluh hari setelah polisi dan kelompok DPO terlibat kontak senjata di Kelurahan Gebang Rejo. Saat disergap, Ardin sempat memberikan perlawanan dengan menembakkan senjata ke arah aparat. Aparat akhirnya dapat melumpuhkannya dengan menyarangkan timah panas di kaki, kedua tangan serta perutnya. Polisi memasukkan Ardin dalam DPO karena diduga terlibat kasus penembakan Pendeta Susianti Tinulele dan penembakan Gereja Anugerah di Palu pada tahun 2004. Selain itu, Ardin juga merupakan salah satu tersangka peledakan bom di Tentena Poso tahun 2005. (*)

Copyright © ANTARA 2007